Ayo cek legalitas, sebelum berinvestasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Meliputi Pialang Berjangka, Pedagang Fisik Emas Digital, Wakil Pialang Berjangka, dan Bank Umum Penyimpan margin.
Cek di sini untuk mengetahui perusahaan dengan status terdaftar/berizin dari Bappebti
Informasi Penting :
Sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA)